SEKILAS LAB. UJI KESESUAIAN X-RAY
Bermula dari laboratorium pengujian dan kalibrasi alat kesehatan, pada tahun 2016 PT. Famed Calibration mendaftarkan ke BAPETEN sebagai lembaga uji kesesuaian pesawat sinar-x. Maka mulai tanggal 4 Agustus 2016, PT. Famed Calibration memperluas lingkupnya menjadi Laboratorium Uji Kesesuaian dengan nomor PB-33 dengan lingkup Radiografi Umum dan Pesawat Gigi.
Seiring berjalannya waktu, pada tahun 2020, PT. Famed Calibration menambah lingkup baru untuk Laboratorium Uji Kesesuaian yaitu CT-Scan, Mammografi dan Fluoroskopi. Dan berganti nomor menjadi PB-26 pada Balis di BAPETEN.
APA ITU UJI KESESUAIAN :
Uji Kesesuaian Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional yang selanjutnya disebut Uji Kesesuaian adalah serangkaian kegiatan pengujian untuk memastikan pesawat sinar-X dalam kondisi andal. (menurut PERBAN 2 tahun 2018)
TUJUAN UJI KESESUAIAN
Tujuan uji kesesuaian terhadap pesawat sinar-X yaitu menjamin bahwa setiap parameter penyinaran pada pesawat teruji akurasi, linieritas dan kestabilan fungsinya sesuai dengan spesifikasi alat dan bila terjadi penyimpangan harus berada dalam nilai batas toleransi yang disepakati. Dasar dari uji kesesuaian ini, merujuk pada PERATURAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2OI8 TENTANG UJI KESESUAIAN PESAWAT SINAR-X RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL, tentang Uji Kesesuaian Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional.

DASAR HUKUM PERATURAN DAN PERUNDANGAN TENTANG PENGUJIAN DAN KALIBRASI
- UNDANG UNDANG NO. 36 TAHUN 2009 tentang KESEHATAN Pasal 103 ayat 1 : Pengamanan sediaan farmasi dan alat kesehatan diselenggarakan untuk melindungi masyarakat dari bahaya yang disebabkan oleh penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi persyaratan mutu dan / atau keamanan dan / atau khasiat / kemanfaatan
- UNDANG-UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 tentang RUMAH SAKIT
- Pasal 7 ayat 1 : Rumah sakit harus memenuhi persyaratan lokasi, BANGUNAN, PRASARANA, sdm, kefarmasian, dan PERALATAN.
- Pasal 16 ayat 1 : Persyaratan peralatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) meliputi peralatan medis dan non medis harus memenuhi standar pelayanan, persyaratan mutu, keamanan, keselamatan dan laik pakai.
- Pasal 16 ayat 2 : Peralatan medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diuji dan dikalibrasi secara berkala oleh Balai Pengujian Fasilitas Kesehatan dan / atau institusi pengujian fasilitas kesehatan yang berwenang.
- Pasal 16 ayat 3 : Peralatan yang menggunakan sinar pengion harus memenuhi ketentuan dan harus diawasi oleh lembaga yang berwenang.
- Pasal 16 ayat 7 : Ketentuan menenai pengujian dan / atau kalibrasi peralatan medis, standar yang berkaitan dengan keamanan, mutu, dan manfaat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pasal 17 :Rumah sakit yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, dan 16 tidak diberikan izin mendirikan, dicabut atau tidak diperpanjang izin operasional rumah sakit.
UNDANG-UNDANG NO. 10 TAHUN 1997 tentang KETENAGANUKLIRAN Pasal
- Pasal 17 ayat 1 : Setiap pemanfaatan tenaga nuklir wajib memiliki izin, kecuali dalam hal-hal tertentu yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.”
Berikut peralatan dan fasilitas yang mampu diuji oleh lab uji kesesuaian LPFK Surakarta :
No. | Pengujian Kalibrasi dan Proteksi Radiasi | No | Pelayanan Uji Kesesuaian |
1. | CT-Scan | 1. | General Purpose X-Ray |
2. | Dental X-Ray / Radiografi Gigi | 2. | Mobile Unit X – Ray/ Radiografi Mobil |
3. | Dental X-Ray Panoramic | 3. | X-Ray Mmografi / Angiografi |
4. | Dental X-Ray Panoramic with Chepalometric | 4. | CT-Scan |
5. | General Purpose X-Ray | 5. | Dental X – Ray |
6. | Mobile C-Arm X-Ray | 6. | Dental X-Ray Panoramic |
7. | Mobile Unit X-Ray | 7. | Dental X-Ray Panoramic w/ Chepalometric |
8. | X-ray Fluoroscopy (Dual fungsi R/F) | 8. | X-Ray Fluroscopy (dual fungsi) |
9. | X-Ray Mamography | 9. | Mobile C-Arm X-Ray |
Parameter yang diuji pada uji kesesuaian adalah : |
|